Batu Bara — Tim Berantas BNN Batubara dipimpin oleh Kepala BNN Batu Bara. Akbp Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H menggerebek jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (23/02/2023).
Empat tersangka diciduk dengan inisial yaitu. IL als Mail, (37) Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. DP Als Dodi, (42) Blok E no. 4, Desa Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Dan RAG Als Ijal, (34) Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. AS alias Agus, (33) Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batu Bara. Dua diantara tersebut merupakan residivis.
Barang bukti yang disita di TKp yaitu 2 bks Plastik Ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 9.2 grm), 1 bks plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 0.15 grm), 2 bks plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit Timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP samsung, uang tunai Rp. 750.000,-, 1 buah kaleng rokok surya warna merah.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Masyarakat disekitar kelurahan Indrapura dan Tanjung kubah sangat resah tentang peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa, dan Gang Krakatau.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNN Batu Bara melakukan penyelidikan dan menggambarkan TKP, kemudian setalah akurat Tim Berantas menangkap 4 Orang laki-laki di TKP dan menyita sejumlah barang bukti.
Selanjutnya ke 4 tersangka di amankan dan di bawa ke kantor BNNK Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
Hasil pemeriksaan, tersangka IL, Dodi, Ijal berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08:00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain. Sedangkan Agus berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat. Para tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut milik Ipin (DPO).
Para tersangka menjual dengan harga sekitar 900 ribu per gram dengan rincian 750 ribu di setor kepada Ipin setiap sore. Jadi piket dapat untung 150 ribu per gram.
Kemudian. Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan 700 ribu per hari. Sedangkan Agus mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.
Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya. Kepala BNN Batu Bara, Akbp Zainuddin., S.Ag., SH., MH, mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba dengan intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar (bersih narkoba). (HP).
0 Komentar