Deli Serdang — Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang,AKP.Syahrizal yang baru di lantik pada tanggal (25/03/2023) lalu oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol,Irsan Sinuhaji, SH.,MH,Kamis (30/03/2023).
Dalam hitungan hari langsung melakukan terobosan baru menutup galian C ilegal yang baru buka 1 hari, Selasa (29/03/2023).
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang,AKP.Syahrizal yang sudah tidak asing lagi di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang ini mengatakan, " Kita langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan penutupan secara Humanis terhadap galian C ilegal ini," ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Lanjut Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Syahrizal," begitu siang tadi pada Rabu (29/03/2023) kita mendapat informasi bahwa telah terjadi pembukaan galian C ilegal di Wilayah Hukum kita di sekitar Desa Tumpatan Nibung,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang maka sore ini juga kita bersama Kasi Trantib Kecamatan dan Kepala Desa Tumpatan Nibung,Sarianto (Aceng) langsung terjun kelapangan memeriksa bahwa memang telah terjadi pekerjaan galian C ilegal yang melanggar Hukum di tempat ini,jadi karena aktifitas galian C ilegal ini masuk Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang maka kita tidak melakukan penangkapan tapi melakukan penutupan secara Humanis," jelas sang Kapolsek Batang Kuis yang terkenal ramah ini.
Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto alias (Aceng) mengatakan," Galian C Ilegal ini memang terletak di Wilayah Desa Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang tapi setiap aktifitas keluar masuknya alat berat serta Damtruk dari galian C ilegal ini melewati Jalan di Wilayahnya Desa kita," jelas Kepala Desa.
Masih lanjut Kepala Desa," jika mereka-mereka itu melakukan aktifitas pekerjaan galian C ilegal janganlah melalui Jalan Desa kita, sebaiknya mereka itu lewat Jalan Desa Penara Kebun,Kecamatan Tanjung Morawa karena mereka kan melakukan penggalian di Desa Penara Kebun," tutup Sarianto alias (Aceng).
" Saat berita ini di terbitkan seluruh Mobil Dump Truk dan Excavator telah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Syahrijal," pungkasnya. (Ewi)
0 Komentar