Jakarta — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITB Ahmad Dahlan melakukan melakukan Rapat Paripurna pada hari Jumat, 24 Maret 2023, membahas tentang status kemahasiswan dari Ketua DPM dan Presiden Mahasiswa dengan beberapa pejabat kementrian periode 2022-2023 yang telah menyelesaikan studinya.
Alfa Ruliandi selaku Ketua DPM menegaskan bahwa rapat paripurna ini di lakukan untuk menanggapi surat pengaduan dari sala satu Organisasi Mahasiswa tentang status mahasiswa yang telah selesai dari Pejabat DPM dan BEM dengan mempertimbangkan Undang-undang yang berlaku.
Menanggapi surat pengaduan tersebut Alfa Ruliandi selaku Ketua DPM mengatakan “ Rapat Paripurna ini di lakukan untuk menanggapi surat pengaduan dari sala satu ORMAWA tentang Status Mahasiswa dari Beberapa Pejabat DPM dan BEM yang telah lulus dan untuk melahirkan regenerasi baru dalam kepemimpinan DPM dan BEM sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tutur Alfa (senin/27/03/23).
Berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan oleh DPM hasil rapat paripurna dengan NO. 141/DPM/III/2013 dan 143/DPM/III/2023 tentang Pelaksana Tugas (PLT) sementara yaitu PLT Alfa Ruliadi selaku ketua DPM di gantikan oleh Farhan Djakwan dan PLT La Ode Zoe Tumada selaku Presiden Mahasiswa di ganti oleh Ahmad Suban.
la Ode Zoe Tumada selaku Presiden Mahasiswa menegaskan bahwa PLT ini hanya untuk sementara waktu sampai masa periode Kabinet yang sekarang ini selesai. Lo Ode Zoe Tumada menuturkan “PLT pejabat BEM dan DPM ini hanya untuk sementara waktu sampai masa periode kepengurusan yang sekarang selesai. untuk pengganti selanjutnya saya serahkan kepada DPM yang mempunyai hak dan wewenang sesuai dengan mekanisme Undang-undang yang berlaku. kata laode, Senin (27/3/2023)
Perlu di ketahui bahwa masa jabatan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa periode 2022-2023 ini sampai pada bulan Juni 2023. ketika masa jabatan ini selesai, maka DPM akan melakukan Pemilu Raya (PEMIRA) untuk menentukan pemimpin DPM dan BEM yang terbaru sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (Red. dpm.dsh)
0 Komentar