KEDUA TERSANGKA |
Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda M. Siregar dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus, SH, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 365 KHUPidana.
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan pelaku bernama, Kurnia Rahmadani (31), warga Dusun II Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan Fikri Sauqi (27), warga Marelan Lingkuangan 16 Kelurahan Pentas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Peristiwa penangkapan terjadi, Pada Hari Jumat Tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 06:00 WIB, di Jln Marelan Raya Gang Jagung Lingkungan VII Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Jum'at (31/03/2023).
Barang bukti berupa, 1 (satu) buah pisau dapur warna gagang abu-abu, 2 (Dua) buah baju kaos warna abu rokok dan warna kuning.
Selanjutnya, Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 07:15 WIB, korban bernama Asroruddin Purba berangkat sekolah dari rumah Huta VI Sibatu Batu, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 dengan nomor Polisi BK 6640 NAK.
Sekira pukul 08:30 WIB, Asroruddin Purba menghubungi orang tuanya bernama Dewi Rianti via Handphone dan menjalaskan jika dianya telah di Rampok / dibegal di Afderling III PT. MOES Kelurahan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku sebanyak 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui Indetitasnya membawa kabur Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam, sehingga korban trauma dan takut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Akibat kejadian tersebut pelapor dan saksi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polsek Indrapura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan kronologi penangkapan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Team Opsnal Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasnya pelaku berada di Medan Marelan tepatnya di rumah Adek Istri Pelaku.
Kemudian team gabungan langsung menuju ke TKP yang dimaksud, dipimpin langsung oleh Kanit Resum Polres Batu Bara Ipda Manahan Siregar dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
Sekira pukul 06:00 WIB, Team gabung melakukan penangkapan di rumah adek dari pada istri pelaku di jl. Marelan Raya gang Jagung Lk. VII Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara.
Kini kedua tersangka berada di Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut. "pungkasnya. (HP)
0 Komentar