Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Seorang Pemuda Ditangkap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan, melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 subs 351 dari KUHPidana.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes. S. I. K, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Muamar Als Amar, (23), warga Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Kamis (02/03/2023) sekira pukul 15:00 WIB.

Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi dengan korban Susana, (36) warga Lingk. X Banga Luar Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20:00 WIB, kata Akp Jhon H. Tarigan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, saat itu pelapor berada di dalam rumah sedang menyusui anak pelapor yang masih bayi, selanjutnya terlapor datang dengan membawa cewek mau berpacaran di teras rumah pelapor dan hendak masuk kedalam rumah pelapor kemudian pelapor melarang masuk terlapor.

Karena dilarang pelapor, terlapor langsung pergi dengan pacarnya, berselang setengah jam kemudian terlapor datang dengan membawa bensin dengan menggunakan botol Aqua sedang langsung datang ke rumah pelapor dan langsung menyiram pelapor dengan bensin tersebut dan setelah itu langsung memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi pelapor bengkak.

Kemudian setelah itu saksi Saril datang untuk memisah dan langsung ditumbuk oleh terlapor bagian bibirnya, melihat hal tersebut banyak orang yang datang sehingga terlapor pergi meninggalkan pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Lebih lanjutnya, Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda Manahan mendapatkan informasi bahwa tersangka Amar Berada dirumahnya di Bagan luar link x Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram kemudian team langsung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan dan membawa tersangka ke mako polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Barang Bukti berupa, 1 (satu) botol Aqua berisi bahan bakar pertalite, (satu) kotak korek api merek Selam."jelasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar