Medan — Keterbukaan informasi Publik disaat ini bukanlah suatu hal yang tabu lagi setelah roda Reformasi berputar. Hal ini ditunjukan Pemerintah melalui Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, serta terbentuknya Komisi Informasi Publik disetiap Pemerintah Daerah khususnya Propinsi. Rabu,15/3/2023 digelar sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Sumut yang berlokasi di Jalan Alfalah Medan.
Terlihat pada awal sidang yang berlangsung antara Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) yang ber Kantor di Kecamatan Pagar Merbau dengan 2 (Dua) OPD di Kabupaten Deli Serdang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kecamatan Lubuk Pakam.
Terlihat jelas dalam persidangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan diwakili oleh Sekertaris dan Staf nya sementara pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam tidak hadir Dan Perkumpulan PENJARA diwakili Sekertaris Jenderalnya.
Diawal sidang tampak Komisioner memeriksa legal standing para pihak, baik itu pemohon (Perkumpulan Penjara) atau pun termohon (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) yang hadir.
Dalam sidang tersebut Majelis Komisioner meminta kepada Sekertaris Dinas Perindag surat kuasa dari Kepala Dinas Perindag sebagai legal standing Termohon dalam hal ini seharusnya diwakili Kepala Dinas langsung.
Sementara dengan Pemohon (Perkumpulan Penjara) sempat terjadi adu argumen tentang legal standing pemohon. Majelis komisioner berpendapat bahwa yang berhak mewakili Perkumpulan PENJARA adalah ketua dan sekretaris, sementara sekretaris Perkumpulan Penjara berpendapat bahwa sesuai ad/art organisasi sekretaris berhak mewakili organisasi. Dan majelis komisioner meminta kepada pemohon untuk melengkapi buku kecil lampiran berita acara Negara Perkumpulan PENJARA.
Dan mengakhiri sidang majelis komisioner pada perkara register no 12 dan 20 berpesan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen dimaksud, agar disidang berikutnya masuk ke pemeriksaan pokok perkara dan menutup sidang. (Ewi)
0 Komentar