Simalungun — Walau pelaksanaan pemilihan pangulu serentak Kabupaten Simalungun tahun 2022 yang pelaksanaannya digelar pada hari Rabu 15 Maret 2023 yang lalu telah selesai dilaksanakan, namun di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam masih meninggalkan kesan dan cerita yang dirasakan tidak masuk akal, bila kembali merujuk kepada peraturan perundang undangan yang ada, khususnya merujuk kepada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pilpanag dan berikut turunannya yang berupa Juklak (petunjuk pelaksanaan) juga Juknisnya (petunjuk teknis) nya.
Hal ini terjadi di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam tepatnya di Huta I Pesantren TPS 1, ada mobil yang beratribut atau bertempel gambar setikcer salah satu calon Pangulu bebas memasuki Ruangan KPPS/TPS tanpa ada teguran ataupun peringatan yang di lakukan oleh pihak Pengawas Pilpanag baik dari pihak pengawas Kecamatan Bandar Masilam maupun pihak pengawas Nagori itu sendiri yang dalam hal ini adalah Maujana Nagori.
Informasi dan data yang diperoleh awak media dari beberapa orang saksi yang ada di lokasi TPS dari saksi calon pangulu pada hari Sabtu 19/3/2023 mengatakan "kami sebenarnya merasa terkejut dan sangat aneh rasanya melihat kejadian itu pak, kenapa mobil ada tanda gambar salah satu calon pangulu diperbolehkan masuk ke ruangan KPPS atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini, sedangkan semua atribut kampanye calon pangulu yang diluaran sana semua sudah dibuka, atau yang kami ketahui minimal jarak 100 meter dari lokasi TPS tidak diperbolehkan ada tanda gambar calon siapapun"tuturnya kepada awak media.
Salah seorang tokoh masyarakat Bandar Masilam Ahmad Syahroni saat dimintai tanggapannya tentang hal tersebut, pada hari Senin 20/3/2023 di A & E Coffee sekira pukul 11.00 wib mengatakan "sebenarnya yang bertanggung jawab tentang hal itu adalah panitia pengawas yang dalam hal ini pengawas kecamatan dari unsur kantor camat Bandar Masilam dan pengawas Nagori dari unsur maujana Nagori Bandar Rejo, dan juga panitia 11 yang ada di Nagori itu, namun kenapa hal itu terjadi menurut informasi yang kita dapat bahwa adanya salah seorang calon yang membawa calon pemilih dalam keadaan sakit, seharusnya tidak menggunakan mobil yang ada tanda gambar salah seorang calon"tuturnya.
Hal ini tentunya menurut Ahmad Syahroni "langsung atau tidak langsung mengundang banyak perhatian dari calon lain juga para pendukungnya, sedangkan berdasarkan informasi dan bukti bukti yang ada sama kita pada saat itu di lokasi KPPS/TPS 1 Huta I Pesantren itu disaksikan langsung oleh Ketua Panitia 11 Sutarno juga Sekretaris panitia 11 Suriadi, dan ada juga unsur APH yang bertugas pengamanan yang sedang BKO di lokasi, namun berdasarkan data Foto dan Video yang kita lihat tidak ada tindakan apapun sama sekali" jelas Ahmad Syahroni.
Lebih lanjut disampaikannya "ini jangan disalah tafsirkan ya, kita berbicara persoalan mengapa bisa terjadi ada mobil bergambar salah satu calon masuk ke ruang TPS, bukan berbicara soal siapa calon terpilih ya, itu harus kita batasi lebih dahulu, ini tentunya bisa terjadi akibat lemahnya sistim pengawasan Pilpanag itu sendiri, bisa juga kita tafsirkan minimnya sosialisasi tim pengawas kepada Panitia 11 juga kepada para calon pangulu itu sendiri" tuturnya.
Menurut Ahmad Syahroni "akibat dari kejadian itu bisa saja menimbulkan berbagai asumsi dari masyarakat Bandar Rejo itu sendiri, bahkan masyarakat bisa menduga duga adanya suatu konfirasi antara salah seorang calon pangulu dengan Panitia 11 juga anggota KPPS dan Maujana selaku pengawas, betapa tidak dari data foto yang kita terima juga dari video yang durasinya lumayan panjang itu kita tidak melihat adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak KPPS, Panitia 11 dan juga tim pengawas, sedangkan dari data foto dan video itu terlihat jelas, bahwa kejadian itu disaksikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris Panitia 11 itu sendiri, namun yang kita lihat bahwa mereka berdua juga tidak ambil tindakan apapun, yang seakan mereka berdua menyetujui ada kejadian tersebut" tegas Ahmad Syahroni kepada awak media. (tim-red)
0 Komentar