Batu Bara — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 09:00 WIB, di Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jl. Perintis Kemerdekaan No. 49 Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Elysa Sani Merynda Simaremare, S.K.I. MH, membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka bernama, Heru Arfiahendra Simanjuntak Als Uduk Uduk (30), warga Lingk V kel lima puluh kota, Irfan Julianus Sitinjak Als Ombol (19), warga Blok 8 pasar III Kel Kecamatan Lima Puluh Kota, dan Rido Panggabean Als Rido, (38), warga Huta ll Cinta Raja Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kronologis kejadian, pada saat pelapor Parlindungan Gultom, SKM, (49), PNS, penganut kepercayaan, Huta 1 Dusun Marihat bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, mengikuti Apel pagi di Kantor Bupati Batu Bara.
Setelah selesai Apel tiba tiba ada seorang Satpol PP melaporkan kepada Pelapor bahwasnya gudang Dinas Kesehatan Kebobolan, atas pemberitahuan tersebut Pelapor langsung mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan mengecek gudang Dinas Kesehatan tersebut.
Mendapati jendelah gudang belakang sudah dirusak, dan jerjak pengaman jendela bekas digergaji, lalu Pelapor memeriksa kedalam gudang, beberapa barang yang ada didalam gudang tersebut sudah tidak ada/hilang.
Diantaranya, Bracket Thermal Scaner 20 unit, Belas alas tenda (4x6 Meter) 5 set, Besi tenda (4x6 Meter) 15 set, Pelak tambah ban sepeda motor Honda Mega pro 1 set, Helm 3 unit, Jacket 3 Pcs, Layar monitor computer Asusu 3 unit, Layar monitor computer acer 3 unit, Ac Samsung 1 unit, Sepeda motor Yamah 1 unit, Poster Pintar Lokal 16 set, Pelak tambah Ban sepeda motor Yamaha 2 set, Printer Brother T700 1 unit, Genset 1 unit, Vacum cleaner 1 unit, Televisi LG 21 inch 1 unit, PC unit LG 1 unit.
Atas kejadian tersebut Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengalami kerugian sekira Rp 242.100.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, Deni Syahputra, selanjutnya memberi kuasa kepada Pelapor untuk melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Kemudian, kronologis penangkapan, Pada hari selasa Tanggal 28 maret 2023 sekira pukul 20:00 WIB, Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda Manahan Siregar mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwasanya pelaku yang diduga berada disuatu kontrakan di Dusun l Desa glugur makmur Kecamatan Datuk Tanah datar Kabupaten Batu Bara.
Dan team berhasil mengamankan 2 (dua) orang Heru Arfi Mahendra Simanjuntak dan Irfan Julianus Sitinjak dengan 1 (satu) buah barang bukti helm kawasaki warna hitam Dari kontrakan tersebut, kemudian team melakukan pengembangan ke Lingk Vl Kel Lima Puluh kota Kecamatan Lima Puluh dan berhasil mengamankan Rido Panggabean dari hasil keterangan 3 (tiga) orang tersebut. (HP)
Tersangka yang diamankan mereka mengatakan menjual hasil kejahatan berupa 7 (tujuh) Kotak kardus poster pintar kepada penampung barang barang bekas Endra Kurniawan di Desa Empat Negeri Kecamatan Lima Puluh kemudian team Berhasil mengamankan Endra Kurniawan Berikut 7 (tujuh) kotak kardus poster pintar dan selanjutnya di bawa ke mako Satreskrim Polres Batu Bara guna di ambil keterangan lebih lanjut.
0 Komentar