Siantar — Untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang sudah lama terjadi di Lahan PTPN III, Kebun Bangun, tepatnya di Afdeling IV, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria yang rencananya akan ditandatangani presiden April mendatang.
Dua tenaga ahli dari KSP ini melakukan pengumpulan data dari pihak PTPN III dan juga masyarakat Futasi. Hal ini dilakukan untuk proses penyelesaian konflik yang terjadi serta dapat meredam permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan. Dalam konferensi pers di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kota Siantar, Kamis (30/03/2023) malam, Sahat Lumbanraja tenaga ahli KSP mengatakan kunjungan kedua mereka kali ini adalah untuk mengumpulkan data dalam permasalahan yang terjadi.
"Tujuan kedatangan KSP adalah menurunkan eskalasi, agar situasi di lapangan kondusif. Perdebatan sebenarnya, kalau dipertemukan bisa menjadi debat kusir. Akan kami bahas terpisah. Kita berkepentingan untuk verifikasi. Makanya kita minta data dari kedua belah pihak," kata Sahat didampingi Imanta Ginting.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya masih menunggu Perpres Reforma Agraria yang akan ditandatangani presiden sebagai acuan untuk penyelesaian konflik Agraria. "Saat ini menunggu Perpres yang sedang di harmonisasi. Skemanya diselesaikan secara menyeluruh. April bisa ditandatangani Presiden paling lama Mei. Peraturan presiden tentang Reforma Agraria ini akan menjadi pegangan semuaa pihak untuk menyelesaikan konflik agraria di lingkungan PTPN atau BUMN," katanya lebih lanjut.
Pihaknya juga mengatakan, tidak serta merta percaya dengan data yang diberikan penggarap. Maka dari itu, perlu dilakukan konfrontir, agar nantinya bisa dibuktikan. "PTPN kan punya data, tetapi kami harus tetap mendengar aspirasi dari masyarakat. Maka dari itu kita cek, sampai kita foto juga, kita keliling sampai di depan rumah masyarakat, untuk membuktikannya. PTPN III kan punya data, masyarakat juga punya data. Data ini akan kita konfirmasi," katanya.
Asisten Personalia Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan dari hasil diskusi yang berjalan, PTPN III sudah menjelaskan terkait poin-poin yang menjadi program perusahaan, termasuk hal yang sudah dilakukan perusahaan sampai tanggal 20 Maret, dimana telah banyak dilakukan pembayaran suguh hati dan juga telah menanam sawit di lahan yang sudah selesai di suguh hati. "Dalam hal itu kami juga menegaskan bahwa dari area yang sudah suguh hati, ada yang kembali di duduki oleh warga. Ada sekitar 5 bangunan kembali di didirikan oleh penggarap lain. Ada 3 gubuk berdiri di lahan yang sudah di suguh hati, termasuk posko yang dibuat kelompok tani. Kami juga meminta agar pihak KSP mempertegas ini kepada masyarakat. Tentunya hal-hal seperti ini jangan dibiarkan terjadi agar tindakan yang sama dikemudian hari tidak terulang," katanya.
Pihak KSP juga menyampaikan agenda terkait kedatangan mereka dan kita sudah diskusi panjang dan di dalam pertemuan itu ada beberapa poin, lanjutnya. Pertama, PTPN III diminta untuk tidak lagi mengganggu bangunan yang masih berdiri, yang mana pemiliknya menolak suguh hati, jangan diganggu dulu sampai ada penyelesaian yang akan disepakati kemudian.
Kedua, terhadap lahan yang sudah ditanami kepala sawit dan sudah disuguhi hati, masyarakat juga dilarang untuk menanami kembali, mengusahakan kembali atau pun mendirikan bangunan.
"Kurang lebih dalam satu bulan ini kami akan bekerja sama dengan Pemko Pematang Sianțar, BPN Pematang Siantar atau pun tim yang terlibat untuk mendata kembali sekitar 80 sampai 90 bangunan rumah yang sudah berdiri, meskipun dalam pendataan kami hanya dimiliki sekitar 20 hingga 30 KK, karena ada satu orang memiliki 3 sampai 5 bangunan. Contoh, ada marga Siagian sudah mendaftar untuk menerima suguh hati, tapi setelah dia sudah mengetahui nilainya, tidak sesuai dengan yang diharapkan, ia mundur. Dia mendaftarkan 4 bangunan dan itu kos-kosan sementara pemiliknya tinggal di Siantar," lanjut Doni.
Dalam proses pendataan ini, PTPN III juga tetap diperbolehkan melakukan pendekatan untuk pembayaran suguh hati, manakala ada yang bersedia menerima suguh hati sesuai kesepakatan. "Namun kami akan komit dengan kesepakatan di kantor walikota bahwa kami tidak akan mengganggu bangunan yang belum disuguh hati," jelasnya.
"Kami harus tegaskan, seusai kesepakatan di kantor walikota, mungkin tadi KSP tidak punya banyak waktu menjelaskan dihadapan masyarakat (mengenai lahan, red) atau mungkin KSP punya program lain, kami tidak paham. Apa yang disampaikan (KSP, red) kepada warga tidak sesuai dengan kesepakatan di kantor walikota. Jika itu dilakukan (yang disampaikan KSP, red), kekuatiran kami, kedatangan KSP justru menimbulkan kekisruhan baru. Karena berdasarkan peninjauan hari ini, warga justru menunjukkan areal yang sudah ditanami kepala sawit. Kalaulah itu ditunjuk sebagai tanahnya, kami juga butuh verifikasi dokumen, apa mungkin mereka memiliki sertifikat di atas sertifikat. Apa mungkin mereka bisa membuktikan bahwa itu batas batas tanahnya. Ini kan menjadi potensi masalah dikemudian hari apabila ruang itu dibuka. Ini yang kami sayangkan. Tapi mungkin itu nanti bisa dijelaskan pihak KSP," lanjut pria asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon seraya mengatakan setelah pertemuan ini, dalam rentang waktu satu bulan, KSP akan melakukan pendataan atau melaga data. Apakah cocok atau tidak. (Res)
0 Komentar