Sumut — Tim Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Simalungun merilis kasus perampokan menggunakan senjata api rakitan terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Jum'at (10/03/2023).
Dalam rilis itu, dua orang pelaku perampokan Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang, dan Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir, kata Wadirkrimum Polda Sumut Akbp Alamsyah dan Kapolres Simalungun Akbp Ronald Sipayung di Mapolda Sumut.
Saat transaksi jual beli sawit, Hadi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.
Pada Kamis (02/03/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29) langsung menodongkan senpi ke arah korban.
Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor, ungkapnya.
Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (05/03/2023), akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku, ucap Hadi.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengakuan Bondet, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta. Pungkasnya. (HP)
0 Komentar