Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun saat melakukan sosialisasi pemasangan pembatasan tinggi dan lebar kenderaan atau portal di Kecamatan Bandar Masilam. Rabu (29/3/2023) |
Simalungun — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar P Saragih bersama Badri Kalimantan selaku anggota DPRD Simalungun dari Komisi II, didampingi Camat Bandar Masilam Ida Royani S.Pd. M.A.P, melakukan sosialisasi pemasangan pembatasan tinggi dan lebar kenderaan atau portal di kelas jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, yang digelar di Balai Nagori Bandar Masilam, Rabu (29/03/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Camat Bandar Masilam Ida Royani, S.Pd, M.A.P, dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan dan DPRD Kabupaten Simalungun yang telah hadir di Kecamatan Bandar Masilam untuk melakukan sosialisasi sebelum pemasangan portal.
Dikesempatan yang sama, anggota DPRD Simalungun dari Komisi 2 Badri Kalimantan mengatakan, pemasangan portal yang akan dilakukan di kelas jalan Kabupaten yang ada di Kecamatan Bandar Masilam mengacu kepada perda nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan, ini semua untuk kepentingan kita bersama.
"Agar para pengusaha tidak terlalu bebas menggunakan angkutan di kelas jalan kabupaten, seperti, jalan kelas Kabupaten dilintasi truk muatan lebih dari 22 ton, seharusnya hanya 8 ton."kata Badri Kalimantan.
Badri juga mengungkapkan, "Pemkab Simalungun tidak melarang investor tetapi kepada investor agar memberikan perhatian juga terhadap jalan yang dilintasinya."ungkapnya.
Di tempat yang sama, hal senda diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar P Saragih, dan menjelaskan, "Melalui kajian kajian yang dilakukan, bahwa 90 % kerusakan jalan-jalan bersumber dari ODOl (Over Dimensi dan Over Loading) dimana dimensi kenderaan tidak sesuai kelas jalan atau tonase yang melebihi kapasitas jalan."jelasnya.
Masih dijelaskannya, Untuk pelaksanaan pemortalan yang akan dilakukan kami berkoordinasi dengan pihak Kementerian, Dinas Perhubungan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang dilandasi dengan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan.
"Sebelum portal di pasang, kami berharap kepada semua pengusaha agar melakukan perubahan pada jenis angkutannya, karena jalan kelas Kabupaten (kelas III) hanya dapat dilintasi oleh kenderaan dengan muatan 8 ton, tidak boleh lebih dan bisa malah berkurang."tegas Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar P Saragih.
Pantauan awak media di lokasi, hadir dalam sosialisasi tersebut, Polsek Perdagangan, Danramil 06 Perdagangan, PJ Pangulu sekecamatan Bandar Masilam, Tokoh Masyarakat, serta para pengusaha swasta yang ada di Kecamatan Bandar Masilam.(Red)
0 Komentar