Breaking News

6/recent/ticker-posts

Seorang Ibu Rumah Tangga Di Dusun IV Desa Titi Payung Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar, mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH., Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial Lilis Suriani alias Butet (50) warga Dusun IV Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, digelandang Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara ke Polres Batu Bara, Jum'at (03/03/2023) sekira pukul 11:00 WIB.

Tersangka Lilis Suriani alias Butet digelandang ke Polres Batu Bara karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap Suriatik (67) warga Dusun yang sama dengan cara mencakar dan meremas mulut korban.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan, Penganiayaan tersebut pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21:30 WIB. Saat itu anak korban Herman Pelani mendapat kabar bahwa orang tuanya Suriatik telah mengalami penganiayaan, dan mendengar hal tersebut Herman mendatangi rumah orang tuanya di Dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan bertemu dengan orang tuanya.

Kemudian, orang tuanya, pelapor mengetahui pelaku penganiayaan adalah Lilis Suriani alias Butet warga Dusun VI Desa Titi Payung. Kepada anaknya, Suriatik mengatakan mulutnya telah dicakar dan diremas oleh tersangka.

Mendengar laporan dan kondisi orang tuanya, Herman yang keberatan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Batu Bara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara menetapkan Lilis Suriani alias Butet sebagai tersangka.

Lebih lanjut. Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Ipda Manahan Siregar yang mendapat informasi langsung meluncur ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. Kata Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar