Asahan -- Seorang tersangka kasus Narkoba Polres Asahan, berinisial M warga Dusun V Mekar Maju Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Tersangka M tersebut merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/03/2023) Subuh di dalam sel Polres Asahan.
Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat narkoba Polres Asahan Iptu Marvel S.A Ansanay, STK, SIK, MSi, menjelaskan Pada pagi harinya ada salah satu tersangka yang hendak ke kamar mandi dan memanggil petugas piket yang saat itu berjaga.
Tersangka berinisial S menemukan Tersangka M tergantung dengan kain yang dikoyaknya dan diikat seperti tali, kata Iptu Marvel dalam keterangannya, Selasa (28/03/2023).
Iptu Marvel lebih lanjut mengatakan M telah ditemukan rekannya sesama tersangka tidak bernyawa dengan kondisi tergantung di dinding sel.
Kondisinya seperti duduk dengan mulut ditutup kain agar sesama tersangka lain tidak dengar jeritan dia, jelasnya.
Iptu Marvel mengatakan, inisial M diduga bunuh diri di ketahui pada pukul 06:30 WIB, pagi harinya.
Setelah jasad inisial M ditemukan, Polres Asahan langsung membawanya ke RSUD Abdul Manan Simatupang di Kisaran, selanjutnya menghubungi keluarganya dan untuk bersama sama melihat bagaimana kondisi tersangka M di rumah sakit.
Keluarga sudah kita panggil saat kejadian tersebut untuk menyaksikan. Bahkan kami beritahu akan dilakukan autopsi, ucapnya.
Iptu Marvel mengaku korban tewas murni karena bunuh diri dengan cara gantung diri.
Iptu Marvel meminta semua pihak agar menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad M.
Autopsi nanti kan jelas. Ini belum keluar hasil otopsinya. Kita tunggu beberapa waktu kedepan.
Lebih lanjut, Iptu Marvel menduga, tersangka M nekat bunuh diri akibat stress. Dalam kasusnya, dia nekat bawa narkotika seberat satu kilogram dengan upah 7 juta rupiah, pungkasnya. (HP)
0 Komentar