Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Mengamankan Satu orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Penadah

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau pasal 480 Dari KUHPidana, tersangka bernama Ridwan Als Iwan Bagong (54) merupakan warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/2/2023) mengatakan kejadian ini pada hari Senin tanggal 20 Febuari 2023 sekira pukul 05:30 WIB. Di Dusun IV Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dan tersangka sudah ditangkap pada hari Rabu 01 Maret 2023, sekira pukul 19:30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Barang bukti berupa, 3 (tiga)Unit Handphone, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy Tipe C1C02N16M2 A/T tahun pembuatan 2016 Warna Biru Silver No Rangka MH1JFW115GK375646 No. Mesin JFW1E-1382523, No. Polisi BK 2492 NAP. 

Sedangkan kronologis kejadian, berawal  istri pelapor (Saksi Asmini) bangun dari tidur dan yang di lihat sepeda motor yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada dan dilihat pintu depan dan belakang sudah terbuka kemudian saksi membangunkan Pelapor.

Selanjutnya pelapor memeriksa barang-barang milik pelapor dan yang di lihat 3 (tiga) unit Handphone juga turut hilang, adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Scopy serta Handphone merek OPPO A96 warna biru dengan dan 2 Handphone senter merek Samsung dan Nokia.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dan Melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Lebih lanjut, Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib. Personil Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A96 yang dicuri sudah di jual ke Konter Ponsel Sinar Mas yang berada di Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus. SH, bersama anggota Opsnal berkoordinasi dengan Organik Polres Serdang Bedagai untuk menanyakan lokasi konter ponsel Sinar Mas yang berda di Kampung Pon.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal meluncur ke daerah tersebut sekitar 17:00 WIB, sampai dilokasi konter ponsel Sinar Mas yang dimaksud bersama dengan Personil Organik Polres Serdang Berdagai dan kemudian menanyakan kepada pemilik konter ponsel tersebut tentang ada tidak yang menjual Handphone merek OPPO A96.

Dan pemilik konter ponsel tersebut kooperatif memberi tahu memang ada yg menjual Handphone merek OPP A96 yang tidak memiliki kotak melihatkan Handphone tersebut dan selanjutnya Opsnal Polsek Indrapura melakukan cek terhadap IMEI Handphone tersebut untuk mencocokkan dengan IMEI yang di kontak.

Dan hasil nya sesuai IMEI nya dengan kontak, dan Team opsnal menanyakan kepada pemilik konter ponsel tersebut siapa yang menjual Handphone kepadanya dan pemilik konter ponsel tersebut mengatakan bahwasanya Handphone tersebut di beli dari seorang yang bernama Ridwan als Iwan Bagong dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Kemudian personil Organik Polres Serdang Bedagai kenal dengan Ridwan als Iwan Bagong dan selanjutnya menjemput kerumah nya dan kemudian Dibawa ke konter Ponsel Sinar Mas dan kemudian menanyakan dari mana Handphone tersebut didapatkan dan selanjutnya Ridwan als Iwan Bagong mengatakan bahwasanya disuruh oleh kawan yang bernama Ahmad Damanik als Kancil dan di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar