Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 dari KUHPidana.
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (11/04/2023) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Syaiful Hadib Afghan (36) warga Jln. Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Kelurahan Indrapura, pada hari Selasa 11 April 2023 sekira Pukul 15:00 WIB, di Perumahan Gelembis Dusun III Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Akp Jonni H. Damanik. SH. MH juga menjelaskan kronologi kejadian, Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05:00 WIB, di Konter Handphone yang berada di Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Ketika itu pelapor bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkak lalu pelapor melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang.
Dan pelapor melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A53, 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 dan I (satu) unit Handphone Oppo A54 kemudian akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah), dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Lebih lanjutnya, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian di Konter Handphone Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara berada di rumahnya di Perumahan Gelembis Dusun III Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunjuk rumah yang dimaksud dan sekira Pukul 15:00 WIB, sampai di rumah yang dimaksud melihat 1 (satu) orang laki-laki Syaiful Hadid Afghan Alias Ogan. Dan kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 (unit) Handphone merek Oppo, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku."Pungkasnya. (HP)
0 Komentar