Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Jefri Simbolon (27), warga Dusun II Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang diamankan pada hari Senin 03 Maret 2023 sekira pukul 00:10 WIB, di Dusun I Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (03/04/2023).
Selanjutnya, Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, Pada Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 15:00 WIB. Pada saat saksi mau memimpin pelatihan KUR digereja HKBP Sukaramai yang terletak di Dusun II Desa Sukaramai.
Lalu saksi membuka Gereja dari Pintu Depan dengan mengunakan kunci lalu setelah saksi buka pintu depan Gereja Kemudian datang Sintua yang bernama Br. Sinurat berkata, Bah mana keyboard Kita sama Speakernya kok tidak ada.
Lalu saksi melihat dan mendapati 1 (satu) Unit Keyboard merek Yamaha dan 1 (satu) unit Speaker Aktif adalah milik gereja HKBP Sukaramai sudah tidak ada kemudian saya bersama ibu-ibu yang hendak latihan KUR melihat sekeliling dan mengadaptasi pintu samping belakang Gereja dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Lebih lanjutnya, Kronologi penangkapan pada itu, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki membawa Keyboard yang dicirugai milik Gereja HKBP Sukaramai di Dusun I Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, SH, langsung menuju ke lokasi tersebut.
Dan Unit Reskrim Polsek Indrapura melihat 1 (satu) orang yang dimaksud dan kemudian Team opsnal Polsek Indrapura langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut dengan barang Bukti 1 (satu) unit Keyboard merek Yamaha dan 1 (satu) unit Speaker Aktif dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku."pungkasnya. (HP)
0 Komentar