Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas dugaan tindak pidana Curanmor di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (27/04/2023).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik. SH. MH, mengatakan, Tersangka bernama Muhammad Zulkarnain (46), warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara berhasil diamankan Pada Hari Kamis Tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15:30 WIB.
Sedangkan, Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (Satu) lembar STNK Motor Yamaha Vega- R dengan nomor plat BK 4215 WS dan posisi BPKB hilang pada tahun 2015.
Masih dikatakannya, Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 07:30 WIB, korban pergi bekerja ke tempat Rumah Bapak Ahok Di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Sesampainya ditempat korban berkerja pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R di dalam gudang, kemudian sekira Pukul 12:30 WIB, korban hendak pulang ke rumah, akan tetapi setelah sampai tempat korban memarkirkan sepeda motor sudah tidak melihat keberadaan sepeda motor korban.
Kemudian, pelapor mencoba mencari informasi atas hilangnya sepeda motor tetapi tidak menemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega-R ke Pihak Polsek Indrapura untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Lebih lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di jalan yang bertempat Di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Zulkarnain dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. "pungkasnya. (HP)
0 Komentar