Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan, seperti yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana, dan salah satu tersangka merupakan residivis atasnama Jamaluddin als Udin Bacok diberikan tindakan tegas terukur karna melawan Petugas.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (15/04/2023) Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Jamaluddin als Udin Bacok (49) warga Lingkungan IV Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, dan Ahmadi Ifdhal (19) warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Jum'at tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22:00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan berupa, 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 3 (tiga) buah Anting-anting emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 04E, 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), Surat pembelian perhiasan emas, 2 (Dua) buah obeng."jelas Kapolsek Indrapura.
Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, juga menjelaskan kronologis kejadian, Peristiwa terjadi pencurian terhadap korban Edi Suriono, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 10:30 WIB, di Dusun I Anggerek Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
"Korban pergi bersama istrinya Masithon meninggalkan rumah yang terletak di Dsn I Anggerek Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang mana posisi rumah pelapor dalam keadaan terkunci."jelasnya.
Masih dijelaskannya, Sekira pukul 10:30 WIB, korban pulang kerumah bersama istrinya melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah dalam keadaan rusak akibat bekas Congkelan kemudian korban masuk kedalam rumah untuk memeriksa keadaan rumah dan korban melihat pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka serta pintu sudah rusak.
Selanjutnya, korban melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah di acak-acak atau berantakan lalu korban mengecek barang-barang milik korban ternyata 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 3 (tiga) buah anting-anting emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah unit Handphone merek Samsung Galaxy A 04E dan 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yg disimpan dalam lemari namun korban tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian dirumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan tersangka yang sedang berada di Tebing Tinggi.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran sekira pukul 22:00 WIB, diamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka Jamaluddin dan sekira pukul 01:00 WIB, pada hari sabtu 15 april 2023 kembali berhasil mengamankan pelaku Ahmadi Ifdal yang merupakan rekan dari tersangka Jamaluddin.
terhadap tersangka Jamaluddin pada saat diamankan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan terhadap tersangka dan BB sudah diamankan ke polsek indrapura, guna Proses lebih Lanjut."pungkasnya. (HP)
0 Komentar