Batu Bara — Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan berusaha Berbasis Resiko dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi.
Jawaban tersebut dipaparkan Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Selasa (04/04/2023).
Menyikapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar (FPG) terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Golkar (FPG) menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Ranperda yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Batu bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai opsi pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer, kata Rusian Heri.
Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rusian Heri memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu dilakukan demi menjamin investor dalam kemudahan dan ketenangan dalam berusaha dengan memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft Ranperda.
Kemudian, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan Rusian Heri, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
Menjawab Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Bulan Bintang, dan Fraksi Partai Nasdem, dijelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Berusaha berbasis Resiko untuk memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Batu Bara.
Sementara menjawab pandangan umum Fraksi PPP terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Berusaha berbasis Resiko memuat pengawasan kegiatan penanaman modal. Hal ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku agar dunia usaha tetap kondusif serta dapat memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.
Terkait pembentukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Fraksi PPP dijelaskan perlu adanya kehati-hatian dalam menentukan besaran tarif pajak dan retribusi dengan menimbang tingkat kesejahteraan masyarakat. Juga akan membandingkan dan mempelajari besaran tarif yang diberlakukan oleh daerah lain khususnya kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Batu Bara. (HP)
0 Komentar