Batu Bara — Saat asyik menggergaji besi jembatan milik PP PT Lonsum Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, seorang pemuda berinisial IP (29) warga Dusun VII Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara tertangkap basah dan kini diamankan di Polsek Labuhan Ruku.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (04/04/2023), Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi. SH. MH, membenarkan diamankannya terduga pelaku pencurian besi jembatan milik PT Lonsum.
Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku, aksi nekad pemuda inisial IP (29) diketahui ketika Ismail (49) karyawan security Kebun PT Lonsum Sei Bejangkar, melakukan patroli di FN 20113004 Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Ismail menghubungi Polsek Labuhan Ruku, selang beberapa waktu Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Ipda Christian DC Panggabean, SH. MH, bersama Security PP PT Lonsum menghentikan aksi terduga pelaku.
Setelah goni yang dibawa terduga pelaku diperiksa ternyata sudah ada 5 potongan besi jembatan yang sudah dipotong-potong terduga pelaku.
Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku berikut barang bukti 5 potongan besi, 1 gergaji besi, 1 martil serta sepeda motor Honda Supra X125 BK 4716 ZR yang dipergunakan terduga pelaku diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum.
Ditambahkan Kapolsek Labuhan Ruku, terduga pelaku IP telah melakukan perbuatan berulang yang sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 124/Pid.C/2022/PN Kis, tanggal 12 Oktober 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit. Pada kasus tersebut IP dijatuhi 3 bulan kurungan, dengan masa percobaan 6 bulan,"jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH. MH. (HP)
0 Komentar