Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satlantas Polres Dompu Laksanakan Sosialisasi Penindakan Lalin Non Electronik

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan maka jajaran Zebra, dari tingkat direktorat lalu lintas polda ntb sampai dengan tingkat jajaran polres/polresta, bakal melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara serentak di wilayah hukum Polda NTB khususnya di wilayah hukum Polres Dompu, Senin (17/04/2023) sekitar pukul 08.30 Wita sampai selesai. 

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasat Lantas AKP Hermansyah S.Sos mengatakan, bahwa untuk penindakan akan di utamakan dengan mengoptimalkan penilangan berbasis Elektronik berupa ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sedangkan untuk polres jajaran yg belum terpasang/memiliki camera ETLE dan terutama di Kabupaten Dompu maka dalam hal ini akn memberlakukan/menerapakan penindakan utk pelanggaran lalu lintas dengan cara Non Electronic" paparnya saat di konfirmasi awak media tadi pagi. 

Lanjut Hermansyah, adapun yg menjadi pertimbangan Pimpinan kami, sehingga akan dilaksanakan penindakan secara serentak tersebut, antara lain sebagai berikut, Semakin meningkatnya kejadian dan fatalitas korban angka kecelakaan lalu lintas. 

Semakin menurunnya tingkat kesadaran masyarakat, dalam berdisiplin berlalu lintas, sehingga terkesan masyarakat seolah menganggap pelanggaran lalu lintas itu sudah menjadi hal biasa dan dijadikan kebiasaan dan 

Sebagian besar masyarakat selaku pengendara dan pengguna jalan, sudah menganggap bahwa teguran lisan maupun tulisan yg diberikan oleh petugas polisi lalu lintas di jalan raya merupakan hal yg biasa, sehingga pelanggaran dilakukan secara terus berulang kali, tanpa memikirkan untuk keselamatan dirinya sendiri, terlebih lagi untuk keselamatan orang lain.

Dan adapun beberapa pelanggaran lalu lintas, yang akan dilakukan penindakan dengan cara/sistim Non Electronic antara lain, Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu, Tidak memiliki Sim atau tidak dapat menunjukkan bukti surat sah kendaraan dan balapan liar atau melampaui batas kecepatan maksimal dan atau berkendara dibawah pengaruh minuman alkohol serta Menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas.

Selain itu kata Kasat lantas yakni pengendara yang tidak menggunakan Helm NSI, Rambor tanpa menggunakan plat nomor atau nomor palsu,Rambor yg tidak sesuai dengan peruntukannya, over load dan over dimension serta Ranmor protolan dan tidak laik jalan maupun

Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis (Spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk arah).

"Adapun rencana pelaksanaan penindakan secara serentak tersebut, akan mulai diberlakukan pada tgl 18 April 2023, hingga selesai,"bebernya. 

Untuk itu hingga saat ini, satuan lalu lintas polres Dompu, terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, dengan telah melakukan langkah" pencegahan seperti : Melaksanakan dikmas tertib lalu lintas di sekolah-sekolah, di jalan raya, di tempat" keramaian, membagikan brosur ttg tertib berlalu lintas, melakukan penindakan secara humanis berupa peneguran secara lisan maupun tulisan dan bahkan dengan cara memberikan hadiah atau bingkisan kepada masyarakat pengendara yg tertib berlalu lintas, dan semua itu sudah dilaksanakan olh petugas Lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Dompu, ungkapnya. 

Yang terakhir harapan Kasat Lantas, AKP HERMANSYAH, S. Sos : Mudah"an nantinya dengan diberlakukannya penindakan lalu lintas dengan cara/sistim Non Electronic tersebut akan dapat membuat  masyarakat  semakin sadar untuk dapat mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Hal ini tujuan utamanya adalah terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan di jalan raya,"harap Kasat lantas dengan optimis. 

Untuk itu kami dari Satuan Lantas Polres Dompu menghimbau  kepada masyarakat pengguna jalan khususnya dan kepada warga Kabupaten Dompu dan umumnya serta para pengendara yg melintas di wilayah hukum Dompu agar dapat mematuhi sebagaimana mestinya,pungkas Kasat Lantas. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar