Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah hukum Polres Batu Bara, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran gelap Narkotika. Kamis (06/04/2023).
Dalam GKN tersebut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, bersama Kanit. II. Iptu P. Tamba dan personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada awak media, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez. S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. SH. MH, menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan bernama Retno (30) warga Dusun VI Desa Ujung Kubuh Kecamatan Nibung Hangus, dan Deni Aldi Marwan (29) warga Dusun lX Desa Ujung Kubuh Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Retno, tim menyita 2 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, dan 12 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,85 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, 1 buah HP androit merk infinix warna hitam.
Sementara dari tersangka Deni Aldi Marwan disita 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika jenis sabu seberat brutto 1,20 gram 1 buah bong (alat hisab sabu).
Masih dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, Terhadap kedua tersangka telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens dan hasilnya positif mengandung metapitamin dan pelaku mengakui ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Salah satu tersangka atas nama Retno merupakan Residivis kejahatan Narkotika yang mana Retno sudah pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku. "Pungkasnya. (HP)
0 Komentar