Deli Serdang — Aktifitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan positif, Sejatinya perangkat atau instrumen tersebut adalah UKL-UPL dan Amdal. Rabu (12/04/2023).
Namun dalam Rapat Dengar Pendapat Antara warga Suka Makmur dan CV Maju Bersama ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan semua pihak. Dalam rapat yang dibuka oleh Anggota Komisi III Antonius Ginting (Fraksi Nasdem) dan Irwan S.H (Fraksi Demokrat).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan CV. Maju Bersama, Kepala Desa Suka Makmur, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP terkait pelaporan Masyarakat Desa Suka Makmur yang dikoordinir Wani yang merupakan ketua PAC Perkumpulan PENJARA Kec. Deli Tua terhadap Perusahaan yang berdiri di antara pemukiman warga yang mengakibatkan beberapa dampak yaitu antara lain Polusi Udara, Menimbulkan Kemacetan Disekitar Pemukiman, Menyebabkan Kebisingan Akibat Suara Mesin Bengkel, dan Terjadinya getaran getaran yang mengganggu Warga.
Dalam Rapat tersebut Masyarakat hanya ingin Perusahaan dipindahkan dari pemukiman warga agar terjalinnya keseimbangan, keselarasan, dan Keharmonisan antar Masyarakat setempat. Wani selaku kordinator warga sebenarnya tidak melarang warga berusaha untuk mencari makan, warga sudah toleransi selama kurang lebih 10 tahun bengkel itu berdiri. Namun yang disayangkan warga, pihak pengusaha tidak mau berkomunikasi pada saat perluasan usaha cv. Maju Bersama yang merupakan usaha perbengkelan.
Perwakilan Perusahaan yang diwakili penasehat hukum yang bernama Pasaribu menyampaikan bahwa senantiasa patuh dan taat pada Regulasi Pemerintah dan siap diperiksa oleh dinas terkait. (Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan). Dalam paparannya pihak pengusaha menyalahkan dinas terkait karena tidak proaktif dalam memeriksa usaha milik klien nya. Dan pihak pengusaha dengan sesumbar mengatakan siap membayar segala perijinan tersebut dengan nilai 20 juta dari pengusaha dan 5 juta dari pribadi sang penasehat hukum.
Pihak dinas lingkungan hidup secara tegas dan jelas menyatakan bahwa CV. Maju Bersama belum memiliki ijin apapun dari dinas lingkungan hidup.
Kepala Desa Suka Makmur dalam paparan nya menjelaskan bahwa dirinya baru satu tahun menjabat sebagai kades belum pernah menandatangani surat apapun terkait perijinan CV. Maju Bersama.
Menutup Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi III meminta semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Kami akan memaksimalkan masalah ini dengan melakukan kunjungan di lapangan sesuai dengan kesepakatan bersama dan meminta satpol pp untuk menghentikan kegiatan di gudang yang baru milik CV. Maju Bersama". Ujar Antonius Ginting
Diakhir pertemuan, Komisi III mengucapkan terimakasih atas informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada DPRD Deli Serdang. (Ewi)
0 Komentar