Breaking News

6/recent/ticker-posts

AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K, : Siapa Saja Personil Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Akan Ditindak Tegas Baik Secara Pidana, Kode Etik, dan PTDH

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kapolres Batu Bara Akbp Jose Fernandes, S.I.K, akan menindak tegas oknum anggota Polri personil Batu Bara yang terlibat dalam penyalalahgunaan Narkoba. Hal itu terbukti penangkapan oknum Polisi berinisial Briptu AW itu, yang bertugas difungsi Sipropam Polres Batu Bara.

Briptu AW, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (04/05) sekira pukul 11:00 WIB.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu (06/05/2023) Malam.

Setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Dan diduga berada di Hotel MCA Perdagangan, Kemudian mendapat informasi tersebut Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi tersebut.

Ini merupakan bagian dari komitmen saya sebagai Kapolres Batu Bara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat.

Sementara Kapolres Batu Bara mengatakan, dari dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya, Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA. Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Kapolres Batu Bara akbp Jose Fernandes.

Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar satres narkoba polres Batu Bara, berhubung Locus Delicti (Lokasi Terjadinya) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.

"Siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat)."tegasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar