Tersangka |
NTB Dompu — Seorang Ayah yang berdomisil di Kempo tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur seperti layaknya orang yang kerasukan setan. Untuk itu aparat penegak hukum khususnya Polres Dompu agar cepat menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau. Guna memberikan efek jera terhadap pelaku dan siapapun oknum mesyarakat lain melakukan kejahatan yang sama.
"Pelaku kejahatan sex anak di bawah umur harus di hukum dengan seberat-beratnya".
Miris, menimpa Seorang gadis cilik yang masih berumur 14 tahun diduga dicabuli oleh bapak tirinya berinisial Y yang beralamat di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Peristiwa itu diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada ayah kandungnya sendiri.
Menindaklanjuti pengakuan itu, pada hari Minggu (29/5/2023) sekitar pukul 21.30 wita, korban datang bersama ayah kandungnya ke Polsek Manggelewa. Kedatangan mereka untuk melaporkan bapak tirinya berinisial Y (50) alamat Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atas pelecehan yang dilakukan Y terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu.
Berdasarkan penuturan korban melalui Kapolsek yang di lansir awakk media,bahwa pada saat malam hari korban sedang tidur. Namun saat itu ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah. Kemudian timbul niat bapak tirinya yaitu Y melakukan pelecahan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tangannya ke bagian vagina korban. Setelah ada kejadian itu korban takut menceritakan ke ibu kandung nya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya.
"Dengan adanya diceritakan oleh korban kemudian bapak kandungnya melaporkan ke mapolsek manggelewa guna di lakukan proses hukum yang berlaku,"ucap korban.
Lanjut Kapolsek Reskrim Manggelewa, kejadian tersebut sudah sekian lama terjadi dan berulang kali namun baru saat ini korban menceritakan kepada bapak kandungnya.
"Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Manggelewa melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku tersebut di rumahnya di Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Terduga selanjutnya kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan. Kemudian kasus ini di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Res Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar