Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pencurian ayam. Peristiwa pencurian tersebut terjadi, pada hari Jumat Tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03:00 WIB, di kediaman Ibu Lenny Simbolon (37) warga Dusun I Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH. MH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian ayam yang dilakukan tersangka bernama Fernando Riski Butar Butar Als Indit, (28) warga Desa Pematang panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (02/05/2023).
Saat itu Pelapor pergi hendak bekerja sebagai penjual ayam, kemudian melakukan pengecekan ayam yang ada di teras rumah di Dusun I Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Pelapor melihat bahwa ayam kampung yang ada didalam kotak sebanyak 40 Ekor sudah tidak ada.
Kemudian, Pelapor melaporkan kejadian kehilangan ayam tersebut kepada pihak Polsek Indrapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjutnya, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 01:30 WIB. Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian Ayam sedang berada di jalan yang bertempat di Dusun I Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka Fernando Riski Als Indit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku. (HP)
0 Komentar