Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang diduga melakukan pencurian Handphone yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 14:30 WIB, milik korban Noni Hariyanti (28) di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
"Ketiga tersangka yakni, Suwanda Silaban (21) warga Dusub VI Sri Mulia Desa Brohol, Ahmad Ridho Aditya (17), dan Mhd Azmi Noviandi (30) warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara yang diduga sebagai penadah (480)."jelas Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH. Jum'at (26/5/2023) siang.
Masih dijelaskannya, korban ketika itu keluar dari rumah menuju ke Simpang Kenangan dan posisi 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y22, saya letak dikamar depan rumah, tepatnya diatas meja rias dan keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci.
Sekira pukul 13:30 WIB, saya kembali kerumah dan mengecek Handphone saya, ternyata Handphone milik saya tersebut telah hilang, kejadian tersebut korban mengalamin kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor Suwanda Silaban Dkk sedang berada di Dusun VI Sri Mulia, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.
"Sekira pukul 20:00 WIB, ketiga tersangka berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku."pungkasnya. (HP)
0 Komentar