Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama, sesuai dengan pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) dari KHUPidana.
Pada Jum'at (5/5/2023) Kepada awak media, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan tersangka berinisial Joko Gunawan Als Joko, (27), warga Lk. II Kel. Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan ditangkap pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 22:30 WIB, di Gang Krakatau Lk. II Kel. Indrapura.
Masih dijelaskan Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023, sekira pukul 16:30 WIB, di saat pelapor sedang di rumah di panggil oleh pelaku Angga, kemudian pelapor mendatangi pelaku dan pelaku meminta uang kepada pelapor berhubung pelapor ada mempunyai hutang kepada pelaku.
Dan kemudian jawaban pelapor belum ada, lalu pelaku emosi memukul bagian pipi sebelah kanan pelapor dan pelipis mata sebelah kanan dan pelapor tidak melawan pulang kerumah.
Selanjutnya tidak bebarapa lama kawan kawan pelaku Muhammad Ali Akbar Als Beak dan Amat serta Joko mendatangi pelapor, kemudian pelaku Joko menyeret pelapor selanjutnya pelaku Amat memiting pelapor. Kemudian Muhammad Ali Akbar Als Beak mengambil batu dan langsung memukul kepala pelapor.
Kemudian, dipisah oleh masyarakat, dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami luka pada bibir atas sebalah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Lebih lanjutnya, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama Joka Gunawan Als Joko berada di Gang Krakatau Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Joko Gunawan Als Joko. Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku. (HP)
0 Komentar