Kantor SI PROPAM Polres Batu Bara |
Batu Bara — Seorang oknum Polisi berpangkat Briptu ditangkap Propam Polres Batu Bara bersama temannya di Hotel MCA, Perdagangan Kota, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari informasi yang dihimpun, oknum Polisi berinisial Briptu B itu, bertugas di satuan Propam Polres Batu Bara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Propam Polres Batu Bara, Akp Ruslan Tambunan mengatakan, penangkapan yang dilakukan Propam Polres Batu Bara setelah adanya pengaduan dari istri Briptu B.
Benar, Itu dia (Briptu B) di dalam sel, awalnya dia (Briptu B) sudah di grebek istrinya, kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi, dan sudah kami test urine hasilnya positif, ujarnya kepada Wartawan. Jum'at (05/05/2023).
Akp Ruslan Tambunan mengungkapkan, Briptu B kerap melanggar disiplin dalam tugasnya, diamankan bersama seorang temannya berinisial CH. Dan kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Briptu B ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, "kata Akp Ruslan Tambunan.
Tak hanya itu, Ruslan juga menyebutkan, Briptu B terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH).
"Sudah sering melanggar kode etik ini. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri, kami ajukan KEP PTDH."pungkasnya. (HP)
0 Komentar