Batu Bara — Seluruh Fraksi di DPRD Batu Bara secara bulat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan Perlindungan Anak yang diajukan Pemkab Batu Bara.
Dukungan tersebut disampaikan masing-masing Juru Bicara 10 Fraksi pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Selasa (09/05/2023).
Melalui juru bicaranya Rizky Aryetta, Fraksi Golkar meyakini Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuannya guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Karena itu, Fraksi Partai Golkar berpandangan Ranperda ini dapat mengakomodir perlindungan anak terhadap korban kekerasan, anak yang putus sekolah serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak.
Untuk mengefektifkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasannya dilakukan melalui mekanisme panitia khusus.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Amirtan menilai bahwa keberadaan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sangat penting sebagai payung hukum ditengah masyarakat dalam bentuk perlindungan anak dalam berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak demi melindungi mereka dari berbagai kemungkinan.
Demikian halnya Fraksi PKS melalui juru bicaranya Amat Mukhtas sangat mengapresiasi serta mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, baik oleh komisi ataupun pansus.
Fraksi PKS menilai Ranperda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak anak di Kabupaten Batu Bara.
Banyaknya permasalahan anak di Kabupaten Batu Bara, seperti anak berurusan dengan masalah hukum dan belum adanya sarana rumah aman bagi mereka. Kemudian terjadinya penelantaran anak oleh orang tua atau anak-anak penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi haknya oleh pemerintah baik dari sisi kesehatan ataupun pendidikan. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi sebuah jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi dapat direalisasikan dalam program nyata.
Ke-10 Fraksi di DPRD Batu Bara juga mendukung Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya sebesar Rp 40 miliar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Meski mendukung namun Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan Ranperda ini harus dilengkapi dengan rencana bisnis.
Rencana bisnis harus menjabarkan rencana penggunaan penyertaan modal selama beberapa tahun ke depan dan profit yang akan diperoleh daerah dari penyertaan modal yang telah dilakukan. (HP)
0 Komentar