NTB Dompu — Untuk mencegah adanya peluang peredaran Rokok Ilegal terutama di daerah-daerah pesisir, Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., hadir mendampingi kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi yang digelar Badan Bea Cukai Cabang Sumbawa, Selasa (29/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Kilo tersebut turut difasilitasi oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Dompu, H. Muh. Syai'un, MH, dengan focus pembahasan mengenai optimalisasi pengawasan peredaran barang ilegal sekaligus tentang Dana bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Kapolsek menjelaskan bahwa maraknya peredaran barang-barang ilegal di pasaran lokal terutama rokok di kios-kios warga kini perlu mendapatkan atensi dan pemantauan khusus bagi para sales yang menjajakan rokok ilegal kepada para pedagang kecil.
"Untuk itu, Tim Bea Cukai Sumbawa bersama Asisten Daerah Dompu turun langsung mengedukasi, menghimbau para pemilik kios dan lapak-lapak agar berhati-hati menjual rokok yang tidak berlabel cukai, papar Kapolsek.
Selain itu Kapolsek menjelaskan bahwa, fungsi kontrol dan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual ilegal tak hanya dilakukan oleh Tim Bea cukai dan pemerintah, melainkan peran penting masyarakat khususnya para pedagang eceran.
"Peredarannya perlu di awasi, konsumsinya perlu di kendalikan, dan perokok dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat bahkan akan merugikan negara," tandasnya.
Sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Zona Pulau Sumbawa, Gatot Herman Suyatna yang menegaskan bahwa pihaknya tentu tak mampu mengawasi seluruh wilayah yang ada di pulau sumbawa sehingga perlu ada partisipasi masyarakat dan semua pihak untuk mengawasi peredaran rokok gelap tersebut.
"Maka pihak bea cukai kini melibatkan unsur pemerintah daerah bahkan kepolisian untuk ikut terlibat mengawasi," imbuh Kapolsek.
Lantas, sambung Kapolsek, bagaimana cara dan tindakan kita apabila menemukan barang Ilegal semisal rokok yang kerap dijajakan oleh sales dengan harga murah, "apakah itu termasuk barang ditawarkan dengan harga murah tersebut adalah rokok ilegal dan apa langkah yang di lakukan oleh masyarakat atau APH."tanya Kapolsek.
Kaitan hal itu, lanjut Kapolsek, sesuai penjelasan pihak bea cukai yang menyebutkan bahwa rokok tersebut dikatakan ilegal, dengan mengecek apakah ada label cukai yang sah atau palsu.
"Untuk membedakan cukai asli atau palsu bisa di cek label dalam kemasan/bungkus rokok itu, apabila terindikasi harap segera di foto merk produknya serta identitas distributornya. Jika kebetulan di bawa oleh mobil box misal, maka Mobil itu difoto dan dilaporkan kepada pihak terkait," beber Kapolsek.
Dilaporkannya pula bahwa kegiatan yang juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder yang ada di Lingkup Pemerintah Kecamatan Kilo tersebut berakhir pada Pukul 12.30 Wita berjalan aman dan kondusif.
"Hadir juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Kilo serta Pelaku usaha kios dan Toko Kecamatan Kilo serta tamu undangan sekitar lebih kurang 40 Orang," tandasnya.
Selain itu Kapolsek Kilo menghimbau kepada kepada masyarakat khususnya pemilik toko dan kios agar waspada untuk tidak menjual rokok ilegal karena perbuatan itu melanggar peraturan cukai dan merugikan negara."pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar