Batu Bara — Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Mhd Afriadi yang diduga melakukan penggelapan sejumlah uang.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Feri Kusnadi, SH. MH, menjelaskan, pelaku diamankan, pada hari Jum'at tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 09:00 WIB, di Toko Arkana Kaca Kel. Kota Kuta Cane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Tersangka merupakan warga Dusun VII Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Masih dijelaskan Akp Feri Kusnadi, SH. MH, penggelapan uang tersebut dengan cara korban Raman Krisna menitipkan uang kepada tersangka Mhd Afriliadi dengan perjanjian uang yang dititipkan tersebut akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 15 April 2022 namun uang tersebut belum juga dikembalikan tersangka dengan alasan uangnya terpakai untuk biaya perobatan orang tua tersangka.
Kemudian, tersangka berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan cara bayar cicil namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan tersangka ataupun bayar cicil kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku, guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, "ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH. MH, menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Warga bahwa pelaku penggelapan Uang Mhd Afriliadi sedang berada di Toko Arkana Kaca Kel. Kota Kuta Cane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Mendapatkan laporan tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Pelaku dan melakukan penangkapan dan selanjutnya membawah pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses lebih lanjut. "pungkasnya. (HP)
0 Komentar