Simalungun — Polres Simalungun, Sumatera Utara, menerima limpahan berkas oknum polisi personel Polres Batubara. Briptu AW, sebelumnya ditangkap di salah satu Hotel Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis 4 Mei 2023, lalu.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Propam itu dibekuk atas dugaan kepemilikan Narkotika. Tak sendiri, Briptu AW diamankan bersama temannya berinisial CKN. Keduanya ditangkap oleh Propam Polres Batu Bara.
https://www.tarunaglobalnews.com/2023/05/diduga-terkait-kasus-penyalahgunaan.html
Benar, Sat Resnarkoba Polres Simalungun ada menerima limpahan dari Propam Polres Batu Bara, seorang oknum polisi Briptu AW dan seorang warga berinisial CKN, kata Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono. Sabtu (06/05/2023).
Kemudian, Adi bilang, dari penggrebekan di lokasi, ditemukan barang bukti 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan sesuai prosedur."ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Briptu AW dibekuk atas pengaduan istrinya sendiri lantaran beberapa hari tak pulang ke rumah. Hal itu terungkap dari keterangan Kasi Propam Polres Batu Bara Akp Ruslan Tambunan.
Awalnya AW sudah di gerebek istrinya, kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi, dan sudah kami tes urine hasilnya positif.
Ruslan Tambunan, mengatakan Briptu AW kerap melanggar disiplin dalam tugasnya. Dia juga menyebut, Briptu AW terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Red)
0 Komentar