Batu Bara — Pemkab Batu Bara mengajukan 3 Nota Ranperda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safii. Senin (08/05/2023).
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Terkait Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT Pembangunan Batra Berjaya, katanya.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dijelaskan, diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Sementara itu guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, diajukannya Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, diketahui ada beberapa dinas yang dipecah, dibentuk baru, ada pula yang ditambah dan adapula yang bidangnya ditambah dan dikurangi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dipecah menjadi 2 dinas tersendiri. Keduanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan. Demikian pula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial.
Sedangkan bidang yang dikeluarkan dari kedua dinas diatas menjadi dinas baru dengan nama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Sementara bidang kebudayaan menjadi dinas baru dengan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (HP)
0 Komentar