Pelaku serta barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Dompu |
NTB Dompu — Satuan Reserse Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Dompu Senin (1/5/2023) siang sekira pukul 14.15 Wita, berhasil membekuk pria inisial HE (34) di salah satu Rumah di Dusun Sokawi, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pria yang berdomisili di Dusun Mpuri, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja ini ditangkap bersama barang bukti 19.26 gram Narkotika Golongan Satu, jenis shabu-shabu siap edar.
"terduga pelaku merupakan jaringan/gembong barang haram yang meresahkan masyarakat di Desa Bakajaya Kecamatan Woja yang selama ini menjadi incaran petugas",ungkap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.
Informasi mengenai penangkapan salah satu gembong narkotika ini tak ditepis oleh Kasatnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH, mengungkapkan bahwa benar terduga merupakan incaran Polisi selama ini.
"Berdasarkan keterangan warga setempat,terduga disinyalir kerap melakukan transaksi narkoba hingga meresahkan warga," ungkapnya.
Lebih jauh Kasat Narkoba membeberkan, awalnya Tim mendapat laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan adanya kepemilikan barang haram tersebut untuk ditindaklanjuti hingga kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi sekira pukul 13.30 Wita, jelasnya.
Selanjutnya, Kasat Abdul Malik memastikan informasi sudah valid, kemudian ia memerintahkan KBO Iptu Rahmadun Siswadi, SH., untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan mengembangkan keberadaan terduga pelaku.
"Sekitar pukul 14.15 Wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba mengintai di lokasi di TKP dan tidak menunggu lama setelah pengintaian tersebut Tim kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersebut sekaligus melakukan penggeledahan badan, jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti shabu-shabu seberat 19.26 gram antara lain yang terbungkus Plastik Klip yang tersimpan di atas meja rumah, di atas kasur serta dari dalam dompet milik terduga.
Tak hanya shabu-shabu, tim juga menemukan 1 (Satu) buah Timbangan, 1 (Satu) buah bong yang sudah di modifikasi dengan Kaca, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) buah Pisau Kater, 1 (Satu) buah Korek api yang sudah di modifikasi, 3 (tiga) buah korek api, 4 (Empat) buah lakban dan 2 unit handphone.
Selain itu petugas menemukan juga uang Tunai sebesar Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh," beber Kasat.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, terduga saat itu juga langsung digelandang ke Mako Polres Dompu bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandas Melo dengan nada tegas.
Dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 114,dan 115 Undang-Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Phiskotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, terang Melo.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut selain sangsi hukum yang berat juga merusak masa depan generasi kesehatan dan masa depan anak bangsa, pungkas Melo panggilan akrab Kasat Narkoba. (Rdw/Dodo)
0 Komentar