Deli Serdang — Camat STM HULU dan PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini masih bungkam, terkait pengisian PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tanjung Muda Kecamatan STM HULU.
Dimana struktur BPD yang seharusnya diisi 5 orang, kini berkurang 1 orang. Di karenakan Ketua BPD Tanjung Muda periode tahun 2020-2026 resmi mengundurkan diri dan promosi jabatan menjadi perangkat Desa.
Kekosongan jabatan anggota sudah ada sekitar 10 bln.
Ketika awak Media mewawancarai saudara Baster Ginting salah satu peserta yang ikut melaksanakan pemilihan pengisian anggota BPD pada saat itu mengatakan, bahwa dia adalah kandidat kuat yang mengisi PAW BPD dengan no urut 8 dari keterwakilan Wilayah Dusun 1.
"Kepala Desa dan Kepala Dusun 1 Desa Tanjung Muda diduga tidak mengakui status domisili nya sebagai Warga Desa Tanjung Muda yang berkedudukan di Dusun 1."terang Baster Ginting.
Dan beliau pun menuturkan serta memperlihatkan berkas pendaftaran BPD dimana status domisili Baster Ginting yang telah ditandatangani saat itu mengakui bahwa dirinya berdomisili di Dusun tersebut.
Berselang beberapa tahun kemudian Kepala Dusun 1 tersebut terpilih menjadi Kepala Desa Tanjung Muda pada saat pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 1 tahun lalu.
Aneh bin ajaib Kepala Dusun 1 yang mengeluarkan surat keterangan domisili setelah terpilih jadi Kepala Desa menyanggah status domisili BASTER Ginting, dan sangat disayangkan posisi BPD saat ni cacat karena tidak berjumlah gagal sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang ada.
Sudah seharusnya pihak kecamatan STM HULU dan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang menyikapi hal ini dengan bijak karena sudah diadakannya rapat sinergitas BPD di ruangan camat STM HULU dipimpin oleh camat STM HULU pembinaan BPD di dinas PMD kabupaten Deli Serdang yang dipimpin oleh Kabid PMD. (Ewi)
Karena BPD sebagai lembaga keterwakilan masyarakat yang fungsinya sebagai pengawas kinerja kepala Desa yang sangat Vatal.
(Ewi)
0 Komentar