Batu Bara — Brigadir Jaya Kesuma Sihombing (JKS) direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), setelah desersi selama 40 hari lebih dari tempat tugasnya di Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH. MH, didampingi Kasi Propam AKP Tambunan kepada wartawan. Senin (12/06/2023) sekira pukul 14:00 WIB, menjelaskan, Pasca viralnya vidio, istri dari Brigadir JKS terkait suaminya yang telah dilaporkannya selingkuh, sebenarnya sudah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"JKS, saat itu dia bertugas di Polsek Lima Puluh, sejak 22 Desember 2020, sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,"jelas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
Masih dijelaskannya, Karena sudah tidak masuk kerja, sampai 40 hari lebih, lalu Propam mempertanyakan keberadaan Jaya kepada keluarga, tetangga dan pemerintahan desa tempatnya, namun keberadaan JKS tidak diketahui.
Setelah berbagai upaya dilakukan, tanggal 2, Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang kode etik, sehingga mengeluarkan rekomendasi sidang kepada JKS adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Untuk gajinya Brigadir JKS sudah distop mulai Tgl,15 February 2021 berdasarkan surat keputusan Kapolres Batu Bara, pada tanggal 23 Juli 2022 JKS kembali dilaporkan istrinya ke Ditkrimum Polda, dengan tuduhan penelantaran terhadap anak dan istrinya."tutup Kasi Humas Polres Batu Bara. (HP)
0 Komentar