Simalungun — Polda Sumatera Utara Polres Simalungun, melalui Polsek Dolok Silau berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong pada Sabtu, (17/06/2023). Pelaku yang diamankan adalah Muhammad Zaelani Sinulingga, seorang tani asal Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan informasi dari pelapor IPDA Arifin Samosir, SH, seorang anggota Polri yang bertugas di Asrama Polsek Dolok Silau, bahwa pada pukul 20.30 WIB di dalam warung milik Misno, Dusun Saran Padang Timur, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, terjadi tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim dan 2 (dua) orang anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada pukul 20.30 WIB dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti seperti uang kertas sebesar Rp186.000, satu buah buku tafsir mimpi, tiga buah block notes, satu lembar kertas HVS berisi angka tebakan, satu lembar kertas berisi rekap, dan satu buah pulpen merk Castelo C88 warna hitam.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan membuat laporan polisi dan melakukan interogasi terhadap pelaku Muhammad Zaelani Sinulingga. Kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat didalam praktek perjudian, "Saya Kapolres Simalungun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi perjudian dan tindak kejahatan terkait di wilayah kita. Simalungun harus menjadi daerah yang aman dan damai bagi warga serta wisatawan.
Kita tidak bisa membiarkan adanya praktik perjudian di wilayah kita. Praktik perjudian merupakan tindakan illegal yang sangat merugikan masyarakat. Tidak hanya bagi pemain tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Praktik perjudian dapat menyebabkan pelanggaran hukum lainnya seperti tindak kekerasan, pencurian dan tindak kriminal lainnya.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas praktik perjudian, terutama dalam menangkap bandar-bandar judi yang merajalela di wilayah kita. Mari kita bersama-sama memberantas perjudian agar Simalungun menjadi wilayah yang aman dan nyaman untuk kita semua.
Kepada seluruh warga masyarakat Simalungun, apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan yang mencurigakan terkait tindak pidana lainnya, segeralah menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat. Mari kita bersama-sama memerangi tindak kejahatan perjudian di wilayah Simalungun, "tegas AKBP Ronald. Saat dikonfirmasi Sabtu(17/06/2023) sekira Pukul.22.00 WIB. (Res)
0 Komentar