Simalungun — Setelah era reformasi, pemerintah memisahkan status kepegawaian antara pegawai BUMN dengan PNS yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan PP tersebut maka pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur kepegawaian PNS.
Jadi, status pegawai BUMN adalah karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Serupa dengan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan kontrak pegawai BUMN menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Secara lebih lengkap tercantum dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 menjelaskan status pegawai BUMN sebagai berikut:
1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
2. Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Kemudian diperjelas kembali dalam peraturan terbaru yang dicantumkan pada PP Nomor 23 Tahun 2022 bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan dan diatur dalam PKB.
Terkait aturan-aturan yang tercantum dalam PP diatas sangat jelas bahwa kedudukan dan tupoksi pegawai BUMN tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan bagi pegawai BUMN seluruh hak dan kewajibannya telah diatur dan tunduk pada isi PKB. Baru-baru ini muncul ke permukaan yang dianggap menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya nagori Sei Mangkei. Pasalnya dikarenakan bahwa Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno (periode 2019-2025) yang notabene tercatat juga sebagai karyawan aktif PTPN3 dan juga sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini dirinya juga dipercaya menjadi ketua SP BUN basis PSMKI Sei Mangkei. Muncul dugaan bahwa dirinya telah menyalahi aturan karena rangkap jabatan (pangulu/kades dan karyawan BUMN:red).
Ditemui diseputaran kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei pada Sabtu (17/06/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB, Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno menegaskan bahwa dari awal mencalonkan diri untuk menjadi Pangulu, seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhinya." Saat ini saya telah menjabat sebagai pangulu nagori/kepala desa ± 3 tahun dan dari awal pencalonan hingga terpilih oleh masyarakat, saya sudah melengkapi seluruh pemberkasan dari seluruh instansi pemerintah yang terkait dan dinyatakan sah jadi saya lulus pemberkasan untuk mencalonkan diri menjadi Pangulu Nagori Sei Mangkei periode 2019/2025 yang kesemua data-data tersebut ditandatangani pejabat instansi pemerintah terkait dan Alhamdulillah saya dipercaya dan dipilih oleh warga masyarakat Nagori Sei Mangkei menjadi pangulu. Dan apabila kita mengacu pada seluruh isi pasal-pasal yang tercantum dalam PKB maka tidak ada satupun pasal yang mengatur larangan kita sebagai karyawan BUMN untuk mengikuti pemilihan dan menjadi Pangulu Nagori/Kepala Desa setempat."tegasnya.
Keterangan Jumarno tersebut diaminkan oleh beberapa warganya yang juga tercatat sebagai karyawan PTPN3 Sei Mangkei yaitu Johan Sipahutar, Buana Putra Siregar dan Beny Syahputra." Sepengetahuan kami tidak ada permasalahan apabila karyawan BUMN terpilih menjadi pangulu nagori/kades. Apalagi memang wilayah nagori kami ini memang mayoritas warga masyarakatnya merupakan karyawan PTPN3 bang. Karena memang nagori Sei Mangkei ini di wilayah perkebunan. Kami malah merasa terbantukan apabila yang menjadi pangulu kami tersebut adalah dari bagian karyawan. Karena setidaknya akan lebih ada keseimbangan dan mempermudah terjalinnya hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pemerintah setempat. Apalagi beliau juga (Jumarno) ketua SP BUN kami yang selama ini kami tau beliau sangat peduli dan gigih menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak yang bermuara pada kesejahteraan karyawan dan yang kami tau juga beliau adalah sosok pemimpin yang mau memikirkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakatnya."terang mereka.(Des)
0 Komentar