Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Pencurian, Seorang Pemuda Warga Kelurahan Indrasakti Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana.

Diketahui tersangka bernama Suhandi (33) warga Lingkungan II Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media Tarunaglobalnews.com, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 07:00 WIB, milik korban Asniar warga Dusun Kartini, di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Kapolsek juga menjelaskan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 1 (satu) buah obeng bunga, 5 (lima) buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 (dua) bungkus rokok merk Club Mild, 3 (tiga) botol minuman kaleng merk Lasegar, 5 (lima) buah pasta gigi merk Pepsodent, 3 (tiga) botol minuman merk Golda Coffee, 3 (tiga) saset makanan merk Energen, 2 (dua) botol minuman merk teh botol, 3 (tiga) bungkus sabun merk Lifeboy, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Merah, 4 (empat) buah lem merk china, 2 (dua) bungkus mie instan merk Mie Sedap, 4 (empat) saset minuman merk Indocaffe Cappucino, 2 (dua) buah sikat gigi merk Formula, 3 (tiga) bungkus minyak makan, 1 (satu) botol bedak merk My Baby, 2 (dua) bungkus korek kuping, 1 (satu) botol pewangi setrika merk Kispray, 1 (satu) bungkus kopi merk Kopi Bubuk.

Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, pada saat itu pelapor sedang di rumah dihubungi oleh saksi Mhd Rifki Nugraha memberitahukan bahwa gembok kedai milik pelapor sudah rusak, Kemudian pelapor langsung ke lokasi untuk memastikan dan ternyata benar bahwa kedai pelapor sudah kebongkaran.

Adapun barang barang jualan milik pelapor yang hilang yaitu, 5 (lima ) buah Tabung Gas berat 3 Kg . 2 ( dua) karung beras berat 10 Kg, 3 ( Tiga) slop Rokok merk surya dan Sampoerna, Gula Putih 10 Kg, Minyak Makan 5 Kg, Jajanan makanan ringan, alat alat mandi , kopi dan susu, indomie, tepung dan pulut serta uang tunai Rp 500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya keberadaan pelaku sedang mengendarai Sepeda motor dengan membawa hasil pencurian mengarah ke Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan sekira pukul 14:30 WIB, unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Suhandi kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar