Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Sales PT. MKCA Ditangkap Polsek Lima Puluh

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan dengan menguras tabungan Nurliana (61) warga V Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, di Bank Sumut Cabang Lima Puluh, seorang pria inisial MRH (20) yang berprofesi sales PT. MKCA warga Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara. 

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Lima Puluh AKP JA. Manurung menjelaskan hilangnya ratusan juta uang dari tabungan korban diketahui saat korban dihubungi pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan, Senin (05/06/2023) sekira pukul 11:00 WIB.

Selanjutnya, Korban diminta datang untuk ke Kantor PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang korban di Bank Sumut. 

Sebelum diminta mendatangi Bank Sumut Lima Puluh, korban telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka MRH yang merupakan sales PT. MKCA selaku Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan, Kredit yang disetujui sebesar Rp. 310 juta dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI atas nama korban. 

Meski uang pinjaman telah masuk ke rekening korban namun masih dilakukan pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang korban di Bank Sumut sebesar Rp. 243 juta, Kemudian melalui sistem telah ditransfer ke rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp. 243 juta pada 5 Mei 2023. 

Namun setelah tiba di Kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut milik korban ternyata hanya bersisa sebesar Rp. 11 juta, sementara diketahui hutangnya di Bank Sumut tetap masih Rp.243 juta, kata Plt Kapolsek Lima Puluh AKP JA. Manurung. 

Kemudian, saat diperiksa, korban menjelaskan kepada petugas bahwa Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan tertanggal 5 Mei 2023 kepada tersangka atas permintaan tersangka. 

Tersangka MRH beralasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Bahkan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman di Bank Sumut. 

Dan, tersangka MRH memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 40 juta pada tanggal 24 Mei 2023. Tersangka berdalih untuk mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut. 

Selanjutnya pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut. 

Pihak Bank BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan kemudian membawa tersangka MRH ke Polsek Lima Puluh guna dipertemukan dengan korban.

Meski telah dimediasi oleh pihak BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan namun tersangka tidak ada itikad baik sehingga tersangka langsung ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barang bukti Kartu ATM yang ditemukan maka tersangka MRH diamankan di Kantor Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut, ucap AKP JA. Manurung. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar