Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Medang Deras menangkap dua orang pria yang diduga merupakan pelaku penjambretan HP milik Desi Amanda warga Dusun Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kedua laki-laki pelaku jambret yang sudah ditetapkan tersangka bernama, HTS alias Kendro (26) dan MA alias Adek (19) warga Jln. Berdikari Lk. III Kel. Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Tersangka, diamankan, Pada hari Minggu Tgl 18 Juni 2018 sekira pukul 17:30 WIB, di Jln. Aces Road Inalum Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam les hijau tanpa plat polisi milik pelaku, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna Biru milik korban, 1 (satu) sendal milik korban.
Kapolsek Medang Deras Kompol Syafi'i, AS, melalui Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH, mengatakan saat itu ada terjadi pencurian 1 unit handphone merk OPPO A53 warna Biru milik korban Desi Amanda di Jalan access Road Inalum Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jln. Access Road Inalum Desa Pakam Raya selatan, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki dengan mengendarai 1unit sepeda motor merk Kawasaki KLX memepet dari sebelah kiri kemudian salah satu pelaku mengambil 1 unit handphone merk Oppo A53 milik korban dari dasboard sebelah kiri sepeda motor korban, kata Kanit Reskrim Ipda Junaidi, SH.
Pada saat pelaku mengambil 1 unit handphone merk Oppo A53 korban mengerem tiba-tiba sehingga korban hendak terjatuh namun kaki korban sempat turun mengganjal 1 unit sepeda motor yang dikendarainya sehingga korban tidak terjatuh namun sendal pelaku putus pada saat turun mengganjal 1 unit sepeda motornya.
Selanjutnya, pelaku pencurian melarikan diri setelah berhasil mengambil 1 unit handphone merk Oppo A53 milik korban menggunakan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX kearah Pagurawan.
Kemudian korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak dengan keras Maling-Maling dan masyarakat yang mendengar ikut mengejar pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah), ucap IPDA Junaidi.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Medang Deras, guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjutnya, sekira pukul 18:00 WIB, kedua pelaku diamankan oleh masyarakat di Dusun bunga tanjung desa Medang kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.
Lalu personil Polsek Medang Deras turun ke lapangan mengamankan kedua pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut. (HP)
0 Komentar