Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin, SH, dan Kanit Intel Ipda Yulfian Tarigan telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel sebagaimana dimaksud Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka bernama Amirsyan (50), warga Dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan Nahar (40), warga Dusun Kejora Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Kamis (08/06/2023).
Keduanya berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023, sekitar Pukul 13:30 WIB, di Dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa, Uang Sebesar Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu), 2 (dua) Unit Handphone Nokia Warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) Buah Pulpen Tinta Warna Hitam, 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi Togel.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bata Iptu Abdi Tansar, SH. MH, mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023, sekira Pukul 12:00 WIB, Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya.
Bahwasanya ada dua orang laki-laki yang sedang membeli dan menerima pasangan angka-angka atau nomor tebakan perjudian jenis Togel di rumah Bapak Amirsyan di Dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Intel langsung menuju ke lokasi /tempat yang di maksud, kemudian sekira pukul 13:30 WIB, Tim Opsnal polsek Lima Puluh melihat dua orang laki-laki yang dimaksud sedang menulis dan menerima pasangan judi Togel dari pembeli, kata Kasi Humas Polres Batu Bara.
Melihat hal tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Selanjutnya ke dua orang laki-laki tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut. (HP)
0 Komentar