Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang wanita yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Jenis sabu-sabu di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kepada awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH., menjelaskan, Tersangka bernama Ayu Mawarni (19), warga Dusun VII Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan Pada hari Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 13:20 WIB, dengan barang bukti, 3 (tiga) paket Sabu 2,89 Gram, 1 plastik Paket Besar, 2 plastik Paket Kecil, 1 (satu) Dompet, 1 (satu) Timbangan Elektrik, 2 (dua) Pipet Aqua Kecil, 2 (dua) Paket Plastik Klip Transparan, 1 (satu) Jaket Switer, 1 (satu) Kaleng Mentos."jelasnya
AKP Jonni H. Damanik, SH. MH., juga menjelaskan kronologis penangkapan, Personil Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwasannya ada satu orang wanita memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, tepatnya di dalam Warung Kak Ros.
Mendapat informasi tersebut Personil langsung menuju ke tempat yang di dapat dari infomasi tersebut dan langsung melakukan Penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Ayu Mawarni Als Ayu yang sedang menunggu pasien pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, dan tersangka melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."jelas Kapolsek Indrapura. (HP)
0 Komentar