Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Telah Merusak Rumah Serta Memaki Maki Dan Mengancam Akan Membunuh, Alon Ditangkap Personil Polsek Lima Puluh


TARUNAGLOBALNEWS.COM 

Batu Bara — Seorang pria berinisial Nusrun Siregar alias Alon (43) diamankan di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, diduga telah merusak rumah serta memaki-maki dan mengancam akan membunuh Risma M Hutagalung (67) seorang pensiunan PNS warga Dusun II Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Jum'at (09/06/2023). 

Tersangka yang beralamat sesuai KTP di Lingkungan IV Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara namun bertempat tinggal di Dusun V Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diamankan berdasarkan pengaduan Risma M Hutagalung. 

Kepada awak media, Pengungkapan kasus dan pengamanan tersangka Nusrun Siregar alias Alon dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH.

Dijelaskan Abdi, peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada didalam rumahnya pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 14:30 WIB. 

Tiba-tiba dari arah luar rumah korban mendengar suara tersangka Nusrun Siregar alias Alon yang menyuruh korban keluar sekaligus mencaci dan mengancam akan membunuh korban. 


Perkataan tersebut terlontar dari mulut tersangka Nusrun Siregar alias Alon sembari melempar dinding rumah serta seng atap rumah milik korban secara berulang. 

Musti kubunuh kau, sedangkan sisambo membunuh, itu bukan tanah nenek moyangmu kau rusak mata pencaharianku, kau istrinya siregar nggak ada hartamu disitu, katanya

Tak terima dimaki-maki tersangka yang merupakan kerabat suaminya, spontan korban membalas makian tersangka. Sembari memaki korban menyebutkan tanah yang berdiri bangunan rumah yang ditempatinya memiliki surat. 

Sehabis itu tersangka Nusrun Siregar alias Alon langsung naik ke boncengan sepeda motor bermaksud hendak pulang ke rumahnya. Sesaat hendak pergi, dari atas sepeda motor tersangka masih mengeluarkan ancaman bunuh sembari tangan tersangka teracung menunjuk korban. 

Namun menjelang magrib dihari yang sama saat korban berada di dalam rumahnya, tersangka Nusrun Siregar alias Alon kembali lagi. Keluar kau (sembari mengucapkan nama binatang), ucap tersangka. 

Usai menyuruh korban keluar dari rumah sembari memaki, tersangka yang dipenuhi amarah langsung memungut batu dan kembali melempari rumah korban. 

Akibat dari kejadian tersebut kaca jendela depan dan kaca jendela rumah samping kanan pecah serta kawat nyamuk pada daun pintu koyak dan tidak dapat dipakai lagi hingga menimbulkan kerugian korban sebesar Rp. 10 juta.

Tak terima perlakuan tersangka yang melempari rumahnya serta memaki dan mengancam dirinya, keesokan harinya korban mendatangi Polsek Lima Puluh membuat laporan pengaduan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan olah TKP serta penyelidikan. Akhirnya diketahui keberadaan tersangka sedang dirumahnya di Dusun V Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin langsung berangkat ke lokasi, Setiba di kediaman tersangka petugas bergerak cepat. Tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan diboyong ke Polsek Lima Puluh. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar