Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Yang Diduga Maling Kambing Kini Diamankan Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan kedua tersangka tindak pidana bersama-sama dan menyebabkan tewasnya Bahtim (50), warga Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian hewan ternak kambing di Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka bernama, Mhd Yusuf, 44 dan Awaludin Sinaga, (47) warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare. S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, menjelaskan, "Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah batang pelepah, 1 (satu) helai baju warna biru dalam keadaan koyak, 1 (saru) helai celana warna biru merk IBI, 1 (satu ) buah topi warna biru LAPD, 1 (satu ) buah sendal warna hitam eiger."jelasnya pada Selasa (13/6/2023) di ruang kerjanya.

Masih dijelaskannya, Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 19:30 WIB, Pelapor mendapat kabar bahwa orang tua Pelapor (Korban) Bahtim Sanjaya sedang berada di Klinik Suwandi.

Mendengar hal tersebut Pelapor bersama dengan saksi mendatangi Klinik Suwandi dan mengetahui bahwa orang tua Pelapor (Korban) sudah dalam keadaan meninggal dunia, diduga dikarenakan mengalami tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh dan meninggal dunia.

"Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian Personil Opsnal Polres Batu Bara memboyong pelaku untuk diambil keterangan guna proses hukum lebih lanjut."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar