Simalungun — Sejumlah warga masih kerap dibuat bingung dengan KTP elektronik dan KTP Digital yang mulai diperkenalkan Dukcapil Kemendagri belum lama ini.
Diketahui, penggunaan KTP digital saat ini menjadi solusi permasalahan keterbatasan blanko KTP. KTP digital merupakan sebuah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat di akses melalui smartphone. Hingga saat ini penerapan identitas kependudukan digital sudah dapat dirasakan oleh beberapa kota di Indonesia.
Namun Eko Susilo selaku tokoh pemuda kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang membantu mengkampanyekan bahkan terjun langsung membantu masyarakat dan rekan rekannya mengakses KTP Digital mengatakan " untuk saat ini masyarakat banyak membutuhkan namun sulit mendapatkan KTP elektronik, kemudian salah satu membantu pemerintah tentang identitas kependudukan (KTP) Digital, karena kita pun tau bahwasanya banyak masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik dan masyarakat juga belum mengetahui Mengenai KTP Digital" katanya.
"Kepedulian itu sangat baik Yang penting kita bisa berguna dan bermanfaat bagi orang lain, baik sekeliling kita maupun orang luar yang butuh pertolongan baik itu besar atau kecil dan hal apapun yang bisa kita bantu"tandasnya
Warga Nagori Mekar Sidamanik kabupaten Simalungun Bayu Irawan (23) Belum tau sama sekali apa itu KTP digital, dan belum pernah dengar apa itu KTP digital.Namun setelah dibantu Eko Susilo dan mengkampanyekan nya Bayu menjadi paham dan sangat berterimakasih.
"Mengurus KK dan KTP, tau dari Eko. Ternyata mudah dan gampang, sangat membantu sekali, dan harapan saya agar masyarakat lebih mengetahui mengenai KTP digital dan pemerintah setempat seharusnya menggaungkan mensosialisasikan apa itu kampanye KTP digital. Keunggulannya tau berkas. Dapat diakses dari Handphone Android jadi bisa dimana aja dan kapan saja,untuk pemberkasan atau pengurusan keperluan di era digital ini jadi lebih mudah" ungkapnya
Sekedar Informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. (Pran)
0 Komentar