NTB Dompu — Seorang pria inisial MH alias Ovan asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Senin (12/6/2023) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
Pasalnya, pria 31 tahun tersebut nekad menggelapkan 16 (enam belas) unit handphone pesanan counter Cahaya Timur, milik Irawan (37), yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat Dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Adhar, S.Sos dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa Terduga Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernomor polisi : LP/B/77/VI/2023/SPKT/PolresDompu/PoldaNTB, perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Atas perbuatan pelaku,Korban mengalami kerugian sekitar 21 juta lebih," ungkap Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, kata Kasat, sekira dini hari pukul 01.30 Wita tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang awalnya didapati informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.
"Tim puma sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, yang mana menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu," jelas Kasat Reskrim.
Tak tanggung-tanggung, sekira Pukul 04.30 Wita, Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Terduga Pelaku berada di rumah di Kota Baru, Kelurahan Bada.
"Tak pikir panjang, Tim langsung menggerebek rumah terduga, meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres dengan barang bukti 14 unit handphone untuk diperiksa lebih lanjut, 2 lainnya, masih dalam pengembangan," papar Kasat.
Terkait kronologis, lanjut Kasat, berawal pada Kamis (8/6/2023) sekira Pukul 11.20 Wita bertempat di PT Garda Lintas Sarana, yang berlamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu, terduga melancarkan aksinya.
"Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit, atas nama Irawan, korban," terang Kasat.
Namun, tambah Kasat, dari pengakuan korban, terduga ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru di bawa kabur dan ia jual ke orang lain.
"Untuk keperluan pengembangan, terduga kini tengah diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandasnya.
Atas perbuatannya kata Kasat terduga MH bakal di jerat pasal 372, 373 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana masuk bui, pungkas Adhar via Kasubsi penmas Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar