Kedua tersangka Indra Aprilando Sinaga dan Darma Setiawan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, setelah diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun |
Simalungun — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka tersebut, Indra Aprilando Sinaga alias Apri, ditangkap pada Jumat (09/06/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Darma Setiawan, yang juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. Darma mengaku memperoleh dan membeli shabu-shabu dari Apri, seorang kenalannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra,S.Sos.I.M.H, langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Apri di dalam kamar rumahnya. Selain Apri, tim juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,-, satu unit HP Android merk Vivo, satu bal plastik klip kosong, dan dua pipet plastik.
Melalui interogasi awal, Apri mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di daerah tersebut, "Ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu(10/06/2023) sekira Pukul 17.00 WIB. (Res)
0 Komentar