Batu Bara — Seluruh PMI beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan PMI yang diamankan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dikirim ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH. Minggu (18/06/2023).
Disebutkan Iptu Abdi Tansar, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai, kata Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi.
Selanjutnya, Iptu Abdi Tansar, mengatakan, enam belas PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batu Bara sebelumnya berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong, mereka datang tidak menggunakan paspor kerja namun menggunakan paspor pelancong.
Sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.
Para PMI berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan Hang Nadim Batam (terbanyak).
Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor) namun pakai visa berkunjung. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi, ucapnya.
Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batu Bara, para PMI dilansir 2 kapal kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus tersebut.
Kepulangan mereka sudah ternyata sudah terendus Polsek Labuhan Ruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan II Kampung Nipah Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 6 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari beca bermotor yang hendak membawa mereka ke tempat penampungan. Pungkasnya. (HP)
0 Komentar